Perilaku
menyimpang adalah suatu perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai
dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Menurut kajian
sosiologi, penyimpangan bukan sesuatu yang melekat pada bentuk perilaku
tertentu, melainkan diberi ciri penyimpangan melalui definisi sosial.
Penyimpangan bersumber pada pergaulan yang berbeda. Penyimpangan
dipelajari melalui proses alih budaya (cultural transmission). Melalui
proses belajar ini, seseorang mempelajari suatu budaya menyimpang.
Perilaku menyimpang juga bisa terjadi ketika dalam proses sosialisasi,
seseorang mengambil peran yang salah dari generalized others atau meniru
perilaku yang salah. Perilaku menyimpang juga terjadi pada masyarakat
yang memiliki nilai-nilai subkebudayaan yang menyimpang, yaitu suatu
kebudayaan khusus yang normanya bertentangan dengan norma budaya yang
dominan.
Secara umum, terdapat dua sifat penyimpangan, yaitu penyimpangan yang bersifat positif dan penyimpangan yang bersifat negatif. Penyimpangan yang bersifat positif adalah penyimpangan yang mempunyai dampak positif terhadap sistem sosial karena mengandung unsur inovatif, kreatif, dan memperkaya alternatif. Dalam penyimpangan yang bersifat negatif, perilaku bertindak kearah nilai-nilai sosial yang dipandang rendah dan berakibat buruk serta mengganggu sistem sosial.
Perilaku
menyimpang dapat digolongkan atas tindakan kriminal atau kejahatan,
penyimpangan seksual, penyimpangan dalam bentuk pemakaian dan pengedaran
obat terlarang, serta penyimpangan dalam gaya hidup. Tindakan kriminal
atau kejahatan umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma
sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Penyimpangan seksual
adalah perilaku seksual yang tidak lazim dilakukan. Penyimpangan dalam
bentuk pemakaian dan pengedaran obat terlarang merupakan bentuk
penyimpangan dari nilai dan norma sosial maupun agama. Penyimpangan
dalam bentuk gaya hidup yang lain dari biasanya antara lain sikap
arogansi dan eksentrik. Sikap arogansi, antara lain kesombongan terhadap
suatu yang dimilikinya seperti kekayaan, kekuasaan, dan kepandaian.
Sikap eksentrik ialah perbuatan yang menyimpang dari biasanya sehingga
dianggap aneh.
Berikut ini adalah contoh kasus dari penyimpangan sosial :
37 Mahasiswa Baru Unila Pengguna Narkoba
Sebanyak
37 mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yang diterima tahun ini,
terbukti secara positif sebagai pengguna narkotika dan obat berbahaya
(narkoba). Dari 37 orang itu, Sembilan mahasiswa baru lulus lewat UMPTN
untuk Strata 1 (S1) dan 28 orang lainnya untuk program Diploma 3. Rektor
Unila, Prof. Dr. Ir Muhajir Utomo, Jumat (29/9) membenarkan adanya 37
mahasiswa pengguna narkoba. Namun demikian, pimpinan Unila hingga kini
masih tetap memperkenankan untuk kuliah layaknya mahasiswa baru yang
lain.
Dijelaskan,
sesuai kebijakan Unila setiap calon mahasiswa baru yang lolos seleksi
harus melewati tes tambahan termasuk tes urine dan tes darah. Ini
dimaksudkan untuk mengetahui apakah di antara mereka ada yang terlibat
secara aktif sebagai pengguna narkoba. Setelah dilakukan tes urine
secara kolektif terhadap seluruh mahasiswa baru oleh Unila bekerja sama
dengan RSU Abdul Moeloek Bandarlampung beberapa waktu lalu, ternyata 37
orang di antaranya positif sebagai pengguna narkoba.
“Kenyataan
ini memang cukup memprihatinkan. Sebab, dengan fakta itu semakin jelas
bahwa penggunaan narkoba di kalangan generasi muda sudah demikian parah.
Buktinya, ada di antara lulusan SMU di daerah ini yang terlibat aktif
mengkonsumsi narkoba sejak lama,” tegasnya. Rektor bersama pimpinan
Unila kini masih membahas kasus tersebut. Selain memanggil orangtua
mereka, masing-masing mahasiswa yang positif pengguna narkoba ini
dipanggil satu persatu untuk diklarifikasi ulang. Bagi yang mengaku
secara jujur, tidak dilanjutkan untuk tes darah. Tetapi, di antara
mereka ada yang berkilah dan membantah sebagai pengguna narkoba. “Untuk
itu mereka diharuskan mengikuti tes lanjutan yakni tes darah. Setelah
dilakukan tes kedua ini, ternyata hasilnya tetap positif. Jadi, 37 orang
mahasiswa baru Unila yang terbukti positif pengguna narkoba tersebut
betul-betul ditemukan dari hasil tes yang tingkat kebenarannya tak perlu
diragukan lagi,” ujarnya.
Menurut
Muhajir, sebetulnya Unila sudah mempertimbangkan untuk membatalkan
kelulusan 37 mahasiswa baru pengguna narkoba tersebut. Hanya saja demi
pertimbangan kemanusiaan dan juga atas jaminan orangtua masing-masing,
mereka masih tetap diperkenankan untuk kuliah di Unila. Dijelaskan,
memberi peluang tetap kuliah di Unila bagi mereka bukan berarti
diberikan begitu saja. Para mahasiswa dan orangtua mereka harus membuat
pernyataan tertulis untuk tidak mengkonsumsi narkoba lagi.
Sumber : www.kompas.com dengan perubahan
Analisa
Berdasarkan
kasus di atas, kami beranggapan bahwa ada terjadinya suatu pnyimpangan
sosial. Karena adanya beberapa jumlah mahasiswa baru yang terbukti
sebagai pengguna narkotika dan obat berbahaya (narkoba). Dengan adanya
hal ini, jelas dapat membawa dampak yang negatif terhadap diri sang
mahasiswa, kampus, maupun masyarakat di sekitarnya. Dampak negatif yang
dapat terjadi misalnya, seandainya mahasiswa tersebut masih belum bisa
berhenti untuk menggunakan narkoba, akan ditakutkan dapat mempengaruhi
mahasiswa-mahasiswa lainnya. Bagaimana jika mahasiswa tersebut tidak
hanya sebagai pemakai saja, tetapi juga sebagai pengedar. Tentu ini
sangat meresahkan mahasiwa lain dan masyarakat di sekitarnya. Dan nama
baik kampus juga bisa tercemar akibat dari kasus tersebut.
Saran :
Menurut
kami, sebaiknya rektor dan pimpinan di universitas tersebut bisa lebih
tegas lagi terhadap mahasiswa-mahasiswa yang ada di universitas tersebut
sesuai dengan peraturan dan sanksi yang berlaku. Dengan adanya kejadian
tersebut, sebaiknya kampus tersebut mengadakan razia rutin guna
mencegah adanya kembali kasus mahasiswa yang memakai narkoba. Hal itu
dapat dilakukan bukan hanya kepada mahasiswa baru saja, tetapi juga
kepada mahasiswa lama (senior). Agar, hal tersebut tidak dapat merugikan
mahasiswa lain, nama baik kampus, dan masyarakat di sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar